Selamat Datang di
Whistleblowing System Online

Whistleblowing System Online TEGAS adalah aplikasi perlindungan pelaporan tindak pidana korupsi yang disediakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mewujudkan perlindungan bagi pelapor (Whistleblower) yang terkoneksi dengan 17 Kementrian/Lembaga dalam rangka pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi berdasarkan instruksi presiden Indonesia nomer 10 Tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017

Ajukan
Permohonan
Perlindungan


TENTANG
KAMI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan 17 Kementrian/Lembaga adalah pelaksana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi secara terpadu melalui Whistleblowing System Online.

Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, melalui Whistleblowing System Online dijamin sistem perlindungan dan bantuan kepada pelapor (Whistleblower) sehingga seseorang yang mengetahui, melihat, dan mendengar tindak pidana korupsi dapat melaporkan melalui Whistleblowing System Online di instansi masing-masing dan meneruskan ke LPSK apabila memerlukan perlindungan dari LPSK.

Sehingga menumbuhkan kepercayaan kepada pelapor (Whistleblower) bahwa laporan yang disampaikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dilakukan pemrosesan dan dijamin kerahasiaan dan keamanan terhadap pelapor (Whistleblower)

MEKANISME


Pelapor yang mengetahui adanya perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di perusahaan dapat melaporkan perbuatan tersebut melalui WBS dengan mengisi formulir yang terdapat pada website resmi perusahaan dengan alamat 17kl-whistleblower.com maupun melalui media pelaporan pelanggaran lainnya yang dimiliki perusahaan.

Laporan tersebut harus disertai dengan uraian mengenai hal-hal sebagai berikut :

  • Identitas Pelapor
  • Tempat dan waktu kejadian
  • Data diri pelapor
  • Bukti-bukti yang mendukung laporan

Dalam hal pelapor tidak menyampaikan laporan dengan lengkap, maka WBS Officer berhak meminta kelengkapan informasi kepada pelapor